Sumber. PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL
LATAR BELAKANG
PT. Veritra Sentosa Internasional menyadari pentingnya
memelihara reputasi yang baik serta dibutuhkan tanggung jawab dan
profesionalisme tinggi dari setiap pelaku bisnis yang terlibat, berlandaskan
pada kepercayaan dan kejujuran.
Prinsip-prinsip usaha dari perusahaan adalah tindakan yang
bertanggung jawab dengan integritas yang baik, berdasarkan norma syariah, patuh
dengan hukum dan peraturan yang berlaku serta menghormati budaya dan tradisi
masyarakat Indonesia.
Mitra perusahaan (“Mitra”) sebagai salah satu pelaku bisnis
yang berpengaruh terhadap reputasi perusahaan harus dilengkapi dengan
“Peraturan dan Kode Etik Mitra” untuk menghindari benturan kepentingan,
penyalahgunaan wewenang dan penyalahgunaan informasi.
Tujuan peraturan dan kode etik mitra ini adalah agar setiap
mitra selalu bertindak dengan etis, konsisten dan penuh integritas sesuai
dengan prinsip perusahaan dalam membangun kepercayaan dari masyarakat, selain
itu, juga kepatuhan mitra terhadap syariah, hukum, dan peraturan yang berlaku
serta rasa hormat terhadap tradisi dan budaya Indonesia yang mencerminkan bahwa
praktik penjualan akurat, lengkap, berimbang dan memenuhi etika standar.
Dengan demikian “Peraturan dan Kode Etik Mitra” PT VERITRA
SENTOSA INTERNASIONAL ini wajib dipatuhi oleh setiap mitra dalam menjalankan
profesinya.
BAB I
KETENTUAN UMUM
1. PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL adalah perusahaan yang
bergerak di bidang usaha perdagangan produk/jasa dimana system pemasarannya
dikembangkan melalui kerjasama kemitraan/mitra usaha (Direct Selling/penjualan
langsung) dengan konsep Jejaring.
2. PRODUK adalah semua barang/jasa baik tampak (tangible) atau
tidak tampak (intangible) yang dipasarkan oleh Perusahaan, dalam hal ini berupa
“Lisensi” penggunaan Aplikasi/Software/Perangkat Lunak/Teknologi bernama
“PayTren” yang dapat digunakan pada semua jenis SmartPhone khususnya Android
(minimal Ice Cream Sandwich) agar dapat melakukan transaksi/pembayaran seperti
halnya ATM, Internet/SMS/Mobile Banking, PPOB (Payment Point Online Bank) dan
hanya berlaku di lingkungan komunitas tertutup, yaitu komunitas treni/Paytren.
Dalam kondisi tertentu dapat juga menggunakan media Yahoo Messenger,
Gtalk/Hangouts maupun SMS (short message service) dan lainnya (terus
dikembangkan) namun dengan fitur yang tidak selengkap jika menggunakan Android.
3. JARINGAN adalah pengembangan usaha melalui penyediaan,
pemasaran dan mengkampanyekan serta penguasaan pasar yang dilakukan mitra usaha
secara bersama-sama oleh para pihak yang tergabung dalam bentuk komunitas.
4. KOMUNITAS treni/PayTren adalah nama kumpulan atau kelompok
yang terdiri dari mitra-mitra usaha resmi dari PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL
5. MITRA adalah setiap orang atau badan hukum lainnya, yang
telah bersedia dan sepakat, serta telah mengikatkan dirinya secara sadar tanpa
paksaan dari pihak manapun untuk mendaftarkan diri menjadi mitra usaha baik
sebagai Mitra Pengguna maupun Mitra Pebisnis dari PT VERITRA SENTOSA
INTERNASIONAL. Mitra Pengguna maupun Mitra Pebisnis adalah merupakan bagian
dari mitra usaha perusahaan yang tidak memiliki hubungan industrial (hubungan
tenaga kerja) sebagaimana diatur dalam Undang-undang Tenaga Kerja yang berlaku
di negara Republik Indonesia, serta bukan pula merupakan bagian dari struktur
organisasi perusahaan
6. MITRA Pengguna adalah mitra yang hanya memiliki hak pakai
atau mengambil manfaat dari penggunaan Produk PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL
saja.
7. MITRA Pebisnis adalah Mitra yangdiberikan hak selain dari
Mitra Pengguna, yaitu dapat turut serta menjual atau memasarkan produkserta
mengembangkan usahanya di PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL berikut
benefit-benefitnya (ju’alah/komisi/cashbacl, ujrah/reward/hadiah, dll).
8. Mitra Aktif adalah Mitra Pebisnis yang secara resmi masih
dan atau telah terdaftar di perusahaan PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL serta
dalam waktu 1 (satu) bulan melakukan minimal sekali (satu kali) transaksi
pribadi (pembelian/pembayaran).
9. Mitra Utama adalah Mitra Pebisnis awal (pendahulu) yang
merupakan mitra usaha turunan langsung dari perusahaaan
10. Leader adalah Mitra Pebisnis yang memiliki prestasi atau
menjadi pemimpin dalam lingkup komunitasnya
11. SAMSARAH/REFERRAL/PERANTARA/SALES/SPONSOR adalah Mitra
Pebisnis yang menawarkan sistem kemitraan dari PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL
pada masyarakat umum atau penjualan produk kepada calon mitra langsung lainnya.
12. JU’ALAH/KOMISI/CASHBACK adalah nilai yang diberikan kepada
mitra usaha baik atas dasar pembelian pribadi atau penjualan produk baik secara
sendiri-sendiri maupun secara kelompok/komunitas.
13. NILAI/POIN PROMO PERDANA merupakan istilah yang digunakan
untuk satuan nilai yang diberikan kepada setiap produk tertentu yang dibeli
pertamakali dan menentukan promosi yang diberikan dalam periode tertentu dan
tidak hangus sampai ditukarkan.
14. UJRAH/REWARD/HADIAH merupakan hadiah yang diberikan kepada
setiap mitra usaha yang berhasil memenuhi target omzet penjualan yang
ditentukan perusahaan.
15. AGENCY adalah mitra pebisnis yang telah memenuhi
persyaratan-persyaratan untuk menjadiperwakilan perusahaan dengan skala
tertentu (Master, Regional/Sub Master, dan Mobile)dan telah mendapat
persetujuan tertulis dari perusahaan gunamelayani penjualan produk dan berbagai
kepentingan mitra usaha lainnya dari perusahaan sesuaidengan peraturan yang
telah dan akan ditentukan oleh PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL .
BAB II
Persyaratan dan Pendaftaran Menjadi Mitra
Pasal 1
1. Yang dapat menjadi mitra adalahsubjek hukum
orang/perseorangan, atau badan hukum perseroan, perkumpulan, atau badan usaha
lainnya, diatur sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku di
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Untuk menjadi mitra harus melalui
Samsarah/Referral/Perantara/Sales/ Sponsor
3. Untuk menjadi mitra, pendaftar wajib mengisi dan melengkapi
formulir yang disediakan oleh PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL baik secara
online (aplikasi/website resmi perusahaan) maupun offline. Formulir harus diisi
dan dijawab dengan lengkap, jujur dan telah memahami dengan jelas
tentang“Peraturan dan Kode Etik Mitra PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL”, lalu
ditandatangani/disetujui oleh oleh pendaftar (tidak dapat diwakilkan).
4. Pendaftar (calon mitra) yang telah mengisi,
menyetujui/menandatangani formulir baik secara online maupun ofline, dianggap
telah mengerti, serta sepakat untuk mematuhiperaturan-peraturan atau
ketentuan-ketentuan yang ada, dan dengan demikian itu pula, bahwa segala
kesepakatan dimaksud sudah memenuhi ketentuan hukum sebagaimana disebutkan dalam
pasal 1313 dan pasal 1320 KUH Perdata. Peraturan-peraturan dan
ketentuan-ketentuan dimaksud dalam hal ini tidak terbatas dalam kode etik ini,
namun mengikat pada peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan lain yang telah
dikeluarkan oleh PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL.Pendaftar (calon mitra)
dianggap sah sebagai mitra usaha apabila telah mendapat jawaban baik secara
tertulis maupun email ataupun pemberitahuan melalui media lain dari PT VERITRA
SENTOSA INTERNASIONAL
Pasal 2
1. Setiap Pendaftar (calon mitra) harus sudah memahami
penggunaan Teknologi Gadget/Smartphone/Handphone dan telah memiliki Nomor Induk
Kependudukan (NIK) pada saat melakukan pendaftaran. Setiap pendaftar dikenakan
biaya pendaftaran dan berhak mendapatkan 1 (satu) set terdiri dari Panduan
Penggunaan/Usaha danPeraturan dan Kode Etik Mitraberupa email yang bisa dicetak
sendiri.
2. Nama mitra harus sesuai dengan nama yang tercantum di Bank
untuk penerimaan ju’alah/komisi/cashback.
3. Apabila nama mitra berbeda dengan nama yang tercantum di
Bank, maka mitra tersebut wajib menyertakan surat pernyataan bermaterai cukup
dengan lampiran fotocopy identitas yang bisa terbaca jelas dari keduabelah
pihak.
4. Apabila data tidak lengkap atau tidak sesuai, maka
perusahaan berhak untuk menunda pembayaran ju’alah/komisi/cashback .
5. Dilarang dengan alasan apapun membuka kemitraan baru dengan
nama dan Identias yang sama, membekukan kemitraan termasuk menunda pembayaran
ju’alah/komisi/cashback hingga dilakukan penyelesaian sesuai peraturan yang
berlaku.
BAB III
Harga Produk, Tempat Penjualan dan Larangan
1. Harga jual Produk ditentukan oleh Perusahaan, dan pembelian
Produk dari Perusahaan atau tempat-tempat yang ditunjuk oleh Perusahaan, harus
dengan pembayaran secara tunai/transfer atau sesuai ketentuan perusahaan
disertai dengan bukti yang sesuai.
2. Mitra tidak boleh menjual Produk dengan harga yang lebih
rendah atau lebih tinggi dari harga yang telah ditentukan oleh Perusahaan.
3. Mitra tidak boleh menjual/memajang Produk yang berkaitan
dengan Produk dari perusahaan lainnya, baik produk yang sama dan atau yang
berbeda, tanpa persetujuan tertulis dari PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL .
BAB IV
Sesuai dengan peraturan yang berlaku
terkait dengan Surat Ijin Usaha Penjualan Langsung/Berjenjang maka Perusahaan
menerapkan:
Pasal 1
Cooling off period
Perusahaan memberikan tenggang waktu 7 (tujuh) hari kalender
sejak tanggal registrasi/pendaftaran sebagai masa tenang (cooling off period)
kepada mitra baru untuk memutuskan apakah mitra baru tersebut akan terus menjadi
mitra perusahaan atau membatalkan kemitraannya dengan mengembalikan apa yang
sudah diterimanya secara utuh dan masih dalam keadaan layak jual serta mampu
menunjukkan bukti pembelian (bukti transfer) asli untuk memperoleh kembali uang
pembayarannya.
Pasal 2
Jaminan mutu
Perusahaan akan melakukan penggantian produk tanpa memotong
biaya tertentu atau mengembalikan sesuai harga yang telah ditentukan apabila
diketahui ada cacat produk yang bukan karena disengaja atau karena salah
pemakaian atau karena telah melewati batas waktu pembelian (6 bulan).
Pasal 3
Buy Back Guarantee
Dalam hal terjadi berakhirnya kemitraan dengan perusahaan baik
karena pengunduran diri maupun karena diberhentikan oleh perusahaan, maka
perusahaan akan membeli kembali sisa produk yang dibeli selama 6 (enam) bulan
terakhir, belum kadaluarsa, belum dibuka, dalam kondisi layak jual dan tetap
dalam kemasan utuh serta dilampirkan bukti pembelian (bukti transfer) asli.
Pengembalian uang dengan harga pembelian awal dikurangi biaya administrasi 10
(sepuluh) persen dan dikurangi jugaJu’alah/komisi/cashback/Ujrah/hadiah yang
telah dibayarkan perusahaan terkait pembelian produk yang dikembalikan tersebut
dalam waktu 30 (tigapuluh) hari setelah produk diterima dan diverifikasi oleh
perusahaan.
BAB V
Komunitas treni/PayTren
Komunitas treni/PayTren terdiri darimitra-mitra usaha yang
masih resmi terdaftar di PT Veritra Sentosa Internasional yang berkomitmen
untuk saling berbagi dan menjaga nama baik perusahaan serta menyebarkan
perilaku santun serta sikap saling menghargai satu dengan yang lain sesuai
dengan Peraturan dan Kode Etik Perusahaan dan Hukum yang berlaku.
BAB VI
Peralihan Hak Kemitraan
Dalam hal terdapat peralihan hak kemitraan pada diri Mitra
yangdiakibatkan oleh kehendak Mitra sendiri atau karena Mitra meninggal dunia,
atau oleh karena peraturan perundang-undangan, seperti; perwarisan
(waris-mewaris), hibah, wasiat, dan lain sebagainya, maka hak dan kewajiban
Mitra selanjutnya akan mengikutiPeraturan dan Kode Etik Mitra ini.
BAB VII
Pengunduran Diri
1. Seorang Mitra dapat mengajukan pengunduran diri sebagai
mitra PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL. Pengajuan pengunduran diri harus
diketahui Leader/Samsarah/Referal/Sales/Sponsornya, dan Perusahaan berhak
menentukan apakah pengunduran diri ini diterima atau ditolak.
2. Seorang Mitra yang telah diberhentikan kemitraannya atau
mengundurkan diri dapat menjalin kemitraan kembali bersama mitra yang lain
minimal 1 (satu) bulan setelah proses pemberhentian/pengunduran dari
kemitraannya diterima atau disetujui oleh perusahaan.
BAB VIII
Putusnya Hubungan Kemitraan
Seorang Mitra dapat dihentikan kemitraannya oleh Perusahaan
apabila melanggar Peraturan dan Kode Etik Mitra atau terbukti melakukan
tindakan yang merugikan perusahaan baik secara moril maupun materiil
BAB IX
Waris-mewaris Mitra
1. Jika seorang Mitra meninggal dunia, maka kemitraannya
tersebut dengan sendirinya dilimpahkan kepada ahli warisnya. Peralihan hak dan
kewajiban MITRA/MITRA AKTIF sebagaimana dimaksud dalam pasal ini, diatur sesuai
dengan peraturan per-undang-undangan yang berlaku di Negara Repoblik Indonesia.
2. Bagi Mitra yang sudah menikah,penerima peralihan hak dan
kewajiban sebagai Pewaris Sah akibat meninggalnya seorang Mitra/MITRA AKTIF
yang sudah ditetapkan dan disetujui oleh PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL, maka
“Pasangan” wajib melakukan perubahan data kemitraan dengan cara mengajukan
perubahan pasangan dimaksud dengan melampirkan dokumen dari ahli waris Mitra
guna memperoleh persetujuan tertulis dari PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL .
3. Bagi Mitra yang belum menikah atau sudah bercerai maka
kemitraannya dapat diwariskan kepada ahli waris yang namanya tercantum saat
Pendaftaran atau Formulir perubahan data yang sudah mendapatkan persetujuan
tertulis dari PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL .
4. Jika ternyata penerima warisan telah menjadi Mitra di PT
VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL, maka yang bersangkutan wajib memilih kemitraan
salah satu di antaranya, dimana yang satunya lagi dapat di hibahkan kepada ahli
waris lainnya, atau kepada pihak lain dengan tidak menyimpangi peraturan
perundang-undangan yang ada.
BAB X
Sengketa Peralihan Mitra
1. Apabila terjadi sengketa oleh pihak lain perihal perwarisan
ini, maka PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL akan mengikuti keputusan pengadilan
yang sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap(inkraht van gewisde). Selama
dalam proses penyelesaian sengketa tersebut, kemitraan dapat diambil alih
sementara oleh PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL sampaisengketa dimaksud telah
memiliki kekuatan hukum yang tetap (inkrahtvan gewisde).
2. Jika seorang penerima warisan belum berumur di bawah 17
(tujuh belas) tahun atau menurut hukum dan peraturan perundang-undanganbelum
dewasa, maka PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL berhak menunjuk seorang dari
kerabat keluarga penerima warisan untuk menjadi walinya sampai yang
bersangkutan berumur 17 (tujuh belas) tahun.
3. Apabila ternyata penerima warisan juga meninggal dunia,
maka PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL akan menunjuk ahli waris sesuai dengan
Ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia atau berdasarkan hasil musyawarah
para ahli waris yang ada. Atas proses waris-mewaris dimaksud, maka keseluruhan
akta-akta yang dibutuhkan untuk itu, akan dibuatkan dihadapan notaris yang
ditunjuk olehPT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL dimana segala biaya-biaya yang
timbul karenanya dibebankan kepada Penerima Waris.
4. Dalam hal pewarisan kemitraan ini, maka segala hadiah dan
fasilitas (seperti PIN, reward, hadiah promo, dan lain sebagainya) secara
mutatis-mutandis berpindah kepada penerima waris, kecuali oleh karena peraturan
dan undang-undang menyatakannya tidak dapat dipindahtangankan/dilakukan
peralihan.
BAB XI
Hak dan Kewajiban Mitra
1. Mengikuti segala pelatihan yang diselenggarakan Perusahaan
atau lintas komunitas sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.
2. Mendapatkan harga Mitra dan Nilai Promo dari pembelian
konsumen melalui Samsarah/Referal/Sales/Sponsornya.
3. Mendapatkan ju’alah/komisi/cashback/ujrah/reward/hadiah
sesuai target penjualan yang ditetapkan perusahaan.
4. Mendapatkan fasilitas tools yang ditentukan perusahaan.
BAB XII
Kedudukan Mitra
1. Kedudukan Mitra adalah berdiri sendiri, tidak mempunyai
ikatan kerja dengan perusahaansebagaimana diterangkan pada ayat5 (lima) ) Bab I
(satu) tentang Ketentuan Umum diatas, sehingga setiap Mitra tidak dapat dan
tidak diijinkan menyatakan bahwa Mitra tersebut adalah pegawai/staff atau wakil
atau bertindak untuk dan atas nama Perusahaan.
2. Semua produk-produk Perusahaan telah didaftarkan di
instansi yang berwenang pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
(selanjutnya disebut “Dirjen HKI”) yang antara lain : Merek, Cipta, SeniLogo
(Metoda-metoda Presentasi),Paten, Desain Industri, Rahasia Dagang, maka dengan
demikian itu pula, atas hak eksklusif yang melekat dan dimiliki oleh PT VERITRA
SENTOSA INTERNASIONAL menyatakan dengan tegas kepada seluruh MITRA/PARA
MITRA/MITRA AKTIF, atau pihak pihak lainnya bahwa “dilarang keras menggunakan
nama, logo, lambang-lambang, alamat,potret, gambar-gambar figur PT VERITRA
SENTOSA INTERNASIONAL, hasil ciptaan, metoda-metoda presentasi, rekaman suara
atau rekaman bunyi, atau hal-hal lainnya yang diatur berdasarkan undang-undang
tentang Hak Intelektual dan peraturan-peraturan perundang-undangan lainnya”.
3. Setiap pelanggaran terhadap Hak Eksklusif yang dimiliki PT
VERITRA SENTOSA INTERNASIONALsebagaimana dimaksud pada ayat 2 (dua) pasal ini,
akan dilakukan proses hukum baik pidana maupun perdata, guna kepentingan
hukumPT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL .
BAB XII
Kode Etik Mitra
Dalam hal menjalankan usaha perdagangan, PT VERITRA SENTOSA
INTERNASIONAL mengatur prilaku Mitra/Mitra Aktif dengan pihak-pihak yang
ber-afiliasi dengannya.
Oleh karena demikian itu, PT VERITRA SENTOSA
INTERNASIONALmenetapkan Kode Etik Mitra guna mengatur prilaku Mitra didalam
menjalankan fungsinya.
Adapun hal-hal yang diatur dalam kode etik Mitra adalah
sebagai berikut, bahwa :
1. Mitra dari KOMUNITAS treni/PayTrenwajib bertanggung jawab
penuh atas berbagai aktifitasnya sesuai kode etik serta syarat dan ketentuan
perusahaan
2. Mitra tidak diperbolehkan melakukan tindakan penggunaan
nama perusahaan untuk kepentingan yang merugikan pihak lain atau merugikan
Perusahaan.
3. Fasilitas Tools yang diberikan perusahaan wajib di jaga
dengan baik oleh setiap Mitra, segala bentuk upaya yang berakibat kerugian
pihak perusahaan akan dikenakan sanksi tertentu berdasarkan hukum dan
perundang-undangan yang berlaku.
4. Mitra tidak diperbolehkan melakukan praktek penjualan yang
menyesatkan, mengecoh atau tidak pantas.
5. Mitra tidak boleh memasang iklan atau sejenisnya untuk
mencari/memperoleh calon-calon Mitra baru dengan cara yang menyesatkan,
mengecoh atau tidak pantas.
6. Mitra tidak dibenarkan menyatakan bahwa dia ataupun orang
lain mempunyai hak monopoli penjualan atas suatu daerah/wilayah tertentu.
7. Mitra tidak boleh memasang spanduk, papan nama, atau
sejenisnya dengan memakai nama, logo, lambang atau hal-hal lain yang
berhubungan dengan Perusahaan, di kantor, rumah, toko, atau tempat-tempat lain
yang serupa, kecuali di tempat-tempat yang telah mendapatkan persetujuan
tertulis dari perusahaan.
8. Mitra tidak diperkenankan untuk menjual/menawarkan kepada
Mitra lainnya, atau mengajak/menyuruh Mitra lain untuk menjual/menawarkan
produk-produk perusahaan lain yang menerapkan sistem penjualan Multi Level Marketing
atau Direct Selling dan sejenisnya.
9. Setiap Mitra berhak mendapatkan Mitra baru untuk
pengembangan grupnya, dan disarankan untuk tetap mencari Mitra baru untuk
pengembangan grupnya.
10. Mitra akan berusaha sebaik-baiknya dalam menjelaskan
sistem dan memasarkan Produk PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL .
11. Mitra adalah pihak yang berdiri sendiri, bertanggung jawab
penuh atas seluruh kegiatan usahanya dan merupakan mitra kerja Perusahaan.
12. Mitra tidak mempunyai jam kerja dengan Perusahaan dan tidak
akan/berhak mendapat tunjangan dari Perusahaan dalam bentuk apapun juga.
13. Mitra juga tidak bisa menuntut Perusahaan untuk memberikan
tunjangan seperti termaksud di atas.
14. Mitra hanya diperbolehkan membeli produk PT VERITRA
SENTOSA INTERNASIONAL di Kantor Pusat, dan Agency yang telah di tunjuk secara
resmi oleh PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL.
15. Mitra dilarang memiliki Kemitraan ganda, baik langsung
mupun secara tidak langsung.
BAB XIII
Larangan Kemitraan Ganda
1. Seorang Mitra hanya boleh memiliki satu nomor kemitraan.
Apabila seorang Mitra memiliki lebih dari satu nomor kemitraan, baik dengan
nama yang sama ataupun berbeda dengan identitas yang ada, maka yang dapat
diakui adalah hanyalah kemitraannya terdahulu. Sedangkan yang baru akan segera di
cabut (dibatalkan) tanpa adanya peringatan terlebih dahulu. Kecuali nomor
kemitraan yang bersangkutan telah in-aktif, dan tidak melakukan aktifasi
transaksi sama sekali dalam waktu 6 bulan.
2. Dalam hal seorang Mitra yang aktif, kemudian melakukan
pendaftaran kembali atas kemitraannya dengan menggunakan
Samsarah/Referal/Sales/Sponsor yang berbeda, baik atas kemauannya sendiri
ataupun dipengaruhi oleh pihak lain dan tidak memenuhi etika
Samsarah/Referal/Sales/Sponsor, maka kemitraan yang baru tersebut secara
otomatis akan dipindahkan kepada Samsarah/Referal/Sales/Sponsor terdahulu.
3. Larangan Kemitraan Ganda ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan Kode Etik ini dan tidak berlaku surut. Apabila ada kemitraan ganda
sebelum ketetapan ini diberlakukan maka akan dilakukan penertiban Kemitraan
Ganda oleh manajemen PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL yang melibatkan Mitra dan
Leader yang bersangkutan.
BAB XIV
Tujuan Kode Etik
TUJUAN Kode Etik Mitra PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL
sebagai berikut :
1. Sebagai pedoman dan panduan bagi para Mitra dalam
menjalankan hak dan kewajibannya.
2. Menegaskan hubungan antara PT VERITRA SENTOSA
INTERNASIONALdengan para Mitra.
3. Mengatur hubungan diantara para Mitra.
4. Melindungi dan menjaga kepentingan PT VERITRA SENTOSA
INTERNASIONAL dan para Mitra.
5. Mengatur hubungan antar Mitra dengan Konsumen.
BAB XV
Sanksi
1. Setiap Mitra yang melanggar ketentuan Kode Etik Mitra dan
peraturan lain yang berlaku di Perusahaan akan dikenakan sanksi antara lain :
a. Ju’alah/komisi/cashback/ujrah/reward/hadiah tidak akan
diberikan, dan
b. Perusahaan berhak mencabut kemitraannya setiap saat tanpa
pemberitahuan terlebih dahulu.
c. Setiap Mitra yang kemitraannya telah dicabut, diberlakukan
ketentuan tidak akan mendapatkan kompensasi dalam bentuk apapun.
2. Dalam hal Mitra/Para Mitramelakukan pelanggaran Kode Etik
dan peraturan lainnya yang merugikan Perusahaan, baik kerugian secara langsung
maupun tidak langsung, maka perusahaan berhak sepenuhnya untuk memberikan
sanksi berupa :
a. Melakukan peninjauan kembali atas segala persetujuan
tertulis yang dikeluarkan oleh PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL terhadap
Mitra/Para Mitra tanpa pemberitahuan lebih dulu.
b. Membatalkan atau tidak menampilkan foto, nama ataupun semua
hal yang berhubungan dengan mitra bersangkutan diseluruh media komunikasi
perusahaan walaupun yang bersangkutan pernah atau bahkan dalam status Mitra
Utama/Leader tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
c. Pemutusan hubungan kemitraan antara PT VERITRA SENTOSA
INTERNASIONAL dengan Mitrabersangkutan.
3. Atas segala keputusan yang ditetapkan oleh PT VERITRA
SENTOSA INTERNASIONALsebagaimana disebutkan dalam ayat (1) dan (2) pasal ini,
diambil berdasarkan masukan-masukan dari managemen dan pertimbanganproffesional
baik dari Institusi terkait, kuasa hukum PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL, dan
lain lain yang dianggap perlu.
BAB XVI
Penutup
1. Perusahaan memiliki/mempunyai hak mutlak untuk
mengubah/memperbaharui Kode Etik serta Syarat dan Ketentuan apabila dianggap
perlu, tanpa perlu adanya persetujuan dari Mitra dan pemberitahuan terlebih
dahulu kepada Mitra.
2. Seluruh ketentuan-ketentuan sebagaimana termaksud dalam
Kode Etik serta Syarat dan Ketentuan merupakan kesepakatan mutlak.
3. Kode Etik ini adalah bagian yang tidak terpisahkan dari
Pendaftaran “Mitra” baik secara Offline maupun Online.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar